Minggu, 03 September 2023

Apa Reaksi Pemerintah Dan Pakar Hukum Setelah Batalnya Hukuman Mati Ferdy Sambo

 

 Ferdy Sambo batalkan hukuman mati 

                                                                     


Menurut Putusan Mahkamah Agung (MA)

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, menimbulkan reaksi berbeda.


Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan vonis kasasi MA yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo agar dihukum penjara seumur hidup itu "sudah final".


"Menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud kepada wartawan di Yogyakarta, 


Mahfud menjelaskan, dalam kasus ini, apabila pemerintah diperbolehkan mengajukan upaya hukum, akan dilakukan.


Hanya saja, menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi boleh PK itu hanya terpidana. Kalau jaksa, tidak boleh," imbuhnya.

 

Pernyataan senada juga disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Ketut menyatakan PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya.


Dia mengatakan hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK.



Pidana ferdy sambo tidak logis secara hukum"

Bagaimanapun, menurut pakar hukum pidana, Asep Irwan Iriawan, menyebut putusan itu "tidak logis secara hukum".


Dia merujuk pada Pasal 253 KUHAP, yang menyebutkan bahwa kewenangan Mahkamah Agung ada "tiga".


Pertama, menentukan apakah penerapan hukum diberlakukan dengan benar atau tidak. Kedua, menentukan apakah cara mengadili dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang atau tidak.


Ketiga, menentukan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya atau tidak.


Jika dalam pemeriksaan Mahkamah Agung menilai ada ketidaksesuaian penerapan pasal, cara mengadili atau kompetensi pengadilan maka MA bisa mengadili sendiri, ujarnya.


Namun dengan syarat, MA harus terlebih dahulu menyatakan menerima kasasi.


Dalam kasus Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi, tapi melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.


Putusan semacam ini, menurut Asep Irwan, tidak logis sama sekali.


"Logisnya harusnya MA terima kasasi, baru mengadili sendiri, maka lahir istilah diperbaiki oleh MA. Bukan ditolak, tapi diperbaiki, kan lucu ya..." ucap Asep Irwan kepada BBC News Rusia, 



Ibaratnya begini cinta saya ditolak, tidak diterima.. kalau sudah ditolak, buat apa saya dikasih kesempatan memperbaiki diri?" sambungnya.


"Kalau tolak, ya tolak. Kalau perbaiki, adili dulu."


Pengamatannya putusan seperti ini bukan yang pertama. Hakim MA juga menjatuhkan keputusan serupa pada kasus-kasus korupsi dan narkotika.


"Mulai ada putusan tolak perbaikan setelah reformasi. Kalau hakim-hakim dulu, tidak mengenal namanya tolak perbaikan."


Kendati demikian, sambungnya, bagaimanapun publik harus menghormati putusan tersebut.


Adapun soal upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa diajukan oleh jaksa penuntut umum.


Sesuai Pasal 263 KUHP, peninjauan kembali hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya jika putusannya telag berkekuatan hukum tetap.


Apa isi putusan MA yang membatalkan hukuman mati?

Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim MA lantas memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.


Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.


"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi kepada para wartawan di Gedung MA, 


"Penjara seumur hidup, tegasnya.


Adapun hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.


Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mendapat pengurangan hukuman melalui kasasi di MA.



Bagaimana jejak kasus Ferdy Sambo?

Pada 13 Februari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.


Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.


Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta

Anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara, terbukti halangi penyidikan kematian Brigadir Yosua

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.

Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.


Siapa saja yang mengajukan kasasi selain Sambo?

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga disidang pada Selasa (08/08).


Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo. Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.


Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma'ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.


Dalam sidang , hukuman Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.


Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putri keberatan dengan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, kepada para wartawan di gedung MA.


Masa hukuman mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dikurangi dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara melalui kasasi MA.


Kemudian, masa hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.


Berapa banyak pemohonan kasasi yang diterima MA?

Buku Laporan Tahunan MA pada 2022 mencatat jumlah permohonan kasasi sebanyak 18.454 kasus.


Dari jumlah itu, kasasi yang diterima oleh MA sepanjang 2022 meningkat 34,92% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang menerima 13.678 perkara.


Secara lebih rinci, amar putusan MA yang dinyatakan dikabulkan sebanyak 2.208 perkara atau 11,92%, ditolak sebanyak 11.518 kasus atau 62,16%, dan ditolak dengan perbaikan mencapai 4.617 perkara atau 24,92%.


Dalam penjelasannya Mahkamah Agung akan mengabulkan kasasi apabila menilai terdapat hal yang tidak tepat dalam pengambilan keputusan. Namun jumlah yang dikabulkan jauh lebih sedikit dari kasus yang masuk.


Sedangkan putusan tolak dengan perbaikan menunjukkan MA menganggap tidak ada alasan untuk membatalkan putusan yang diajukan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 30 UU MA, akan tetapi ada amar tertentu dari putusan tersebut yang perlu diperbaiki.


Sepanjang 2022 Mahkamah telah mengeluarkan putusan mengubah sebanyak 4.617 putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang telah ditetapkan sebelumnya.


MA mengatakan amar menolak permohonan kasasi dengan perbaikan akan berimplikasi pada putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan kasasi berlaku sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan berlaku kecuali terhadap amar yang diperbaiki oleh Mahkamah Agung.


Kasasi pidana khusus menjadi yang terbanyak diterima MA pada tahun 2022 mencapai 7.762 kasus.


Pidana khusus meliputi narkotika dan psikotropika, korupsi, KDRT, pencucian uang, perbankan, pertambangan, perdagangan orang, kehutanan hingga ketenagakerjaan.


Dari ribuan kasasi pidana khusus yang masuk, MA tercatat mengabulkan kasasi terhadap 769 perkara (9,82%), menolak 3.857 perkara (49,28%), dan menolak dengan perbaikan sebanyak 38 perkara (0,49%).


Selasa, 29 Agustus 2023

Bulan Madu Membawa Maut, Sang Istri Tewas Usai Nonstop 48 Jam Bareng Suami yang Ganas di Ranjang

Bulan madu yang seharusnya indah malah berakhir kematian


Malam pertama pasangan pengantin baru berakhir mengenaskan

Bulan madu yang seharusnya membawa kenangan indah malah berakhir kematian untuk pengantin wanita dan tuntutan pembunuhan untuk pengantin pria.

Hubungan intim di malam pertama yang sepatutnya memberikan kebahagiaan pada kenyataannya malah berakhir mengerikan dengan kematian.

Sang istri tewas empat hari kemudian.

Malam pertama maut ini bermula saat sepasang pengantin baru melakukan maraton berhubungan intim selama 48 jam.

Akibatnya, pengantin wanitanya tewas mengenaskan empat hari kemudian.

Bahkan, sang dokter pun kaget lalu membongkar fakta mengerikan yang terjadi terhadap pengantin wanita tersebut.

Ternyata, bersama pasangannya, wanita ini juga diketahui sempat melakukan hubungan intim selama 5 jam tanpa berhenti.



Akibat Sangat Mencintai Istri Nya, Suami Berdalih Melakukan Ritual

Namun, yang paling mengerikan lagi, adalah saat dokter menemukan benda berbahaya di organ intim pengantin wanita.

Sang pengantin pria berdalih dia sangat mencintai istrinya dan melakukan 'ritual' hubungan badan berbahaya setelah mendapat persetujuan dari sang istri. Semua terungkap dari keterangan Ralph Jankus (52) yang diadili.

Dia diadili atas kematian istrinya yang berusia 49 tahun, Christel, beberapa hari setelah mereka menjalin ikatan pernikahan.

Jaksa penuntut mengatakan pasangan itu terlibat sesi hubungan badan yang fatal yang melibatkan aksi 'perbudakan' dan teknik sadomasokisme lainnya (BDSM) selama 48 jam.

Selama sesi hubungan badan selama dua hari, Ralph diduga memasukkan benda tajam ke dalam anus pengantin wanitanya.

Aksi berbahaya ini menyebabkan istrinya menderita usus berlubang.

Tim medis menyebut ada kait berduri yang dimasukkan dalam dirinya yang menyebabkan cedera parah saat dilepas.

Jaksa menuduh pengantin pria gagal mendapatkan bantuan medis untuk istri barunya dan meninggalkan korban selama empat hari dalam penderitaan.

Ralph mengklaim bahwa dia tidak menyadari bahwa nyawa Christel dalam bahaya.

Ia mengatakan bahwa tindakan hubungan intim itu berdasarkan kesepakatan.

Setelah istrinya meninggal, dia menuliskan berita duka di Facebook yang memicu teman-teman mereka menyampaikan belasungkawa.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih atas pesan niat baik yang diterima pada hari pernikahan kami," tulis dia.

"Sayangnya saya harus memberitahu Anda bahwa istri saya tersayang tiba-tiba meninggal hanya delapan hari setelah pernikahan kami."

Mengutip media Bandot, Antenae 1, Kamis (20/6/2019), Ralph—yang mulai berkencan dengan korban pada 2011—menghadapi hukuman penjara jika terbukti bersalah.




Dampak Yang Buruk Jika Mempunyai Pasangan Fantasi Liar


Dampak Kesehatan Terlalu Sering Berhubungan Intim
Sebenarnya, tidak ada patokan kapan hubungan intim dapat dikatakan terlalu sering. Selama hubungan seks dilakukan atas kemauan dan kenyamanan kedua pihak, berapa pun frekuensinya tidak menjadi masalah.

Beda cerita bila hubungan seks dilakukan atas dasar paksaan atau tidak menerapkan perilaku seks sehat dengan tidak menggunakan kondom dan sering bergonta-ganti pasangan seksual. Beragam dampak buruk tentu bisa timbul, apalagi bila terlalu sering berhubungan seks.

Berikut ini adalah dampak yang dapat terjadi jika Anda dan pasangan terlalu sering berhubungan intim:

1. Organ intim terluka

Salah satu dampak terlalu sering berhubungan intim adalah luka pada organ intim, seperti lecet, bengkak, dan nyeri. Luka dapat terjadi akibat gesekan terus-menerus pada alat kelamin.

2. Kelelahan

Terlalu sering berhubungan seks juga dapat mengakibatkan kelelahan, terutama bila dilakukan saat perut lapar, kurang minum, atau kurang tidur. Ini karena hubungan intim dapat menguras banyak energi.

3. Infeksi saluran kemih

Dampak lain terlalu sering berhubungan intim adalah terkena infeksi saluran kemih (ISK), terutama pada wanita yang memiliki uretra lebih pendek daripada laki-laki. Kondisi ini memudahkan bakteri untuk masuk dan menginfeksi organ perkemihan.

Risiko ISK juga meningkat apabila terlalu sering melakukan seks oral tanpa kondom atau dental dam serta sering bergonta-ganti pasangan seksual.

4. Infeksi menular seksual

Terlalu sering berhubungan intim juga dapat menyebabkan terjadinya infeksi menular seksual, terutama pada orang yang sering bergonta-ganti pasangan. Pasalnya, infeksi menular seksual dapat dengan mudah menyebar melalui hubungan intim, baik secara vaginal, anal, atau oral.

Secara umum, gejalanya berupa nyeri saat buang air kecil, keluarnya cairan dari alat kelamin, serta luka atau kutil di area kelamin.

5. Gangguan mental

Orang yang terlalu sering berhubungan intim juga bisa stres atau bahkan mengalami gangguan mental, seperti depresi dan gangguan kecemasan, bila hubungan seks dilakukan atas dasar paksaan atau hanya ingin melayani pasangan saja.

Jika hal ini terjadi berulang kali hingga membuat salah satu pihak tidak nyaman, jangan ragu untuk memberi tahu pasangan. Katakan apa yang membuat tidak nyaman agar Anda dan pasangan bisa mencari solusinya. Dengan begitu, kepuasan seksual dapat tercapai bagi kedua belah pihak.

Selain berbagai dampak di atas, terlalu sering berhubungan intim juga bisa menyebabkan nyeri punggung, kram perut, dan sakit kepala.

Seperti telah disebutkan bahwa tidak ada patokan berapa kali harus berhubungan seks. Namun, jika hubungan seksual sudah terlalu sering sampai menimbulkan dampak terhadap kesehatan, baik fisik maupun mental, jangan ragu konsultasikan ke dokter untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

Senin, 28 Agustus 2023

Pelajar Tewas Korban Tawuran di Medan Sempat Pamit ke Teman Sekelas: Aku Mau Pergi, Kalian Baik-baik

 

Pelajar Tewas Korban Tawuran di Medan


Korban Sempat Pamit ke Teman Sekelas

pelajar Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Negara 9 Medan yang tewas dibantai pelajar lain di SPBU Jalur Kapten Sumarsono Medan, dikabarkan pernah menampilkan isyarat tidak biasa ke guru sampai ke sahabat sekelasnya.

Perihal ini dibeberkan oleh Wali Kelas korban, Rohaya Naibaho dikala menghadiri rumah duka di Jalur Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Saya ingin berangkat, kamu baik- baik kamu ya. Peksos( Jurusan sekolah) itu wajib sukses ya. Ia udah pesan ke temannya. Jadi telah terdapat firasat la, kemesraan seluruhnya," kata Rohaya Naibaho, menirukan perkataan korban ke sahabatnya,Tidak hanya itu, pada minggu kemudian korban pula menampilkan perilaku berbeda dari umumnya. Kala Rohaya mengadakan kegiatan makan- makan di kelas korban yang membereskan seluruhnya.Tetapi kala kegiatan diawali Eko Farid Azam malah menyendiri.

" Terus ia videokan serta memilah lagu entah dimana dirimu terletak, hampa terasa hidupku tanpa dirimu. Lagu ini juga kena pula ke peristiwa ini, lagu itu kayaknya ia telah mulai merasa," ucapnya. Wali kelas korban pula menguak sebagian jam pertemuan terakhir dengan muridnya itu saat sebelum tewas dibantai. Sembari menangis tersedu- sedu Rohaya menarangkan dirinya pernah berjumpa dengan korban dikala perayaan hari guru di SMKN 9 Medan.

Dikala itu almarhum Eko Farid pernah salam serta memohon maaf kepadanya sebab tidak dapat berikan kado kepada Wali Kelasnya di momen hari guru Nasional.Mendadak Rohaya langsung memeluk anak muda yang ditinggal bapaknya semenjak kecil ini.

Ia ini anaknya manja. Baru tadi malam ia salam aku, ia memohon maaf tidak membagikan kado di hari guru. Jadi aku peluk, bilang ia anak baik serta jauh lebih besar kebaikannya daripada kado," kata Rohaya Naibaho, Wali Kelas korban di rumah duka di Jalur Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, .

Saat sebelum pertemuan terakhir antara Rohaya dengan Eko Farid Azam, korban juga pernah menekan Rohaya masuk kelas. Sementara itu kala itu dirinya lagi cuti serta terletak di luar kota, Korban mengecam tidak masuk kelas serta turut upacara hari guru bila Rohaya tidak tiba.

Mengenali harapan murid kesayangannya itu Rohaya menuruti serta turut memperingati hari momen yang jadi pertemuan terakhirnya dengan korban.

Walaupun korban bukan terkategori murid yang berprestasi namun guru serta rekan mencintai korban sebab dinilai baik.




TKP KEJADIAN

Sehabis tewasnya Eko, Rohaya berharap Polisi lekas menangkap pelakon yang membunuh almarhum. Dia juga takut tawuran antar pelajar terus menjadi bergejolak, bila pelakon tidak lekas ditangkap. Harapan aku polisi kilat cari pelakunya. Kita engga ketahui ke depannya.

Bisa jadi anak anak terdapat yang ngumpul lagi buat membela ini," harapnya. Lebih dahulu, aksi tawuran sadis antar pelajar terjalin dalam suatu SPBU di Jalur Kapten Sumarsono Kecamatan Sunggal, Eko tewas dibacok, dipukuli diprediksi pelajar dari sekolah lain di SPBU Jalur Kapten Sumarsono Medan, Dia tewas di dalam minimarket SPBU dikala berupaya menyelamatkan diri dari keberingasan para pelakon yang terus mengejarnya memakai senjata tajam, kayu serta pentungan basbol. Anak muda berumur 16 tahun ini tewas terkapar diprediksi kehilangan darah sebab bacokan di paha sebelah kirinya.



Atmosfer tangis nampak rusak di kediaman Farid( 15), di Jalur Pinang Baris II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal,  Tidak sedikit sahabat sekolah korban yang tiba meneteskan air mata dikala memandang jenazah Farid datang di rumah dihantar mobil ambulans.

Ratusan masyarakat serta sahabat korban nampak memadati kediaman siswa Kelas 10 Jurusan Pekerja Sosial( Pedsos) 1 Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Negara 9 Medan itu.

Bagi penjelasan seseorang perempuan yang mengaku sahabat sekolah korban dikala ditemui di rumah duka berkata Farid diketahui selaku anak yang baik serta memiliki banyak sahabat.

Perempuan yang enggan menyebut namanya itu juga kaget bila Farid tewas akibaf tawuran di Jalur Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,) 

“ Orangnya baik serta banyak sahabat. Kami kaget Farid wafat dunia akibat ikut serta tawuran,” ucap wnita berhijab itu.

Sedangkan, bagi penjelasan orang sebelah korban berkata Farid ialah anak tunggal yang semenjak kecil tinggal bersama neneknya.

“ Setahu kami, Farid semenjak kecil tinggal sama neneknya disini. Ia anak tunggal bang,” ucap masyarakat. Sedangkan, Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)/ SMA Dinas Pembelajaran Provinisi Sumut didampingi Kepala Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Negara 9 Medan Sukardi dikala ditemui di depan rumah duka menyayangkan peristiwa tersebut.

Mantan Kepala Cabang Dinas Pembelajaran Medan Utara itu juga berharap peristiwa maut tawuran yang merenggut nyawa Farid merupakan yang terakhir.

“ Aku berharap, peristiwa ini merupakan yang awal serta yang terakhir,” tegasnya.

Sakti Siregar pula mengatakan tidak hanya OSIS, organanisasi yang lain dilarang merambah dunia per sekolahan, spesialnya di Sumatera Utara.

Sakti juga memohon para orangtua supaya senantiasa lebih mencermati anaknya, supaya betul- betul sekolah dalam menuntut ilmu pembelajaran.

Sakti meningkatkan, grupnya bersama Polsek Sunggal hendak melaksanakan pertemuan terhadap segala kepala sekolah SMA/ Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) yang terdapat di Medan

Dimana, pertemuan itu guna mangulas serta mencari pemecahan terpaut aksi tawuran para pelajar yang terus menjadi mengkawatirkan tersebut.

“ Mudah- mudahan dengan pertemuan segala kepala sekolah nantinya, aksi tawuran para pelajar bisa diatasi,” ucapnya mengakhiri.

Semata- mata dikenal, Farid tewas akibat cedera tusukan senjata tajam menimpa paha kiri oleh sekelompok pelajar di suatu pengisian bahan bakar( SPBU) di Jalur Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Diprediksi akibat kehilangan darah, korban juga meregang nyawa menggunakan seragam pramuka di areal SPBU.

Usai menghabisi nyawa korban,para pelakon dengan mengendarai sepeda motor berangkat meninggalkan posisi. Petugas Polsek Sunggal serta Regu Inafis Polrestabes Medan yang menemukan laporan langsung tiba ke posisi serta memandang korban terbujur kaku berlumuran darah.

Berikutnya, guna penyelidikan lebih lanjut, polisi juga mengevakuasi jenazah korban ke Rumah sakit. Bhayangkara Medan.




Polisi Tetapkan Lima Pelajar Jadi Tersangka,Tewasnya Siswa SMKN 9 Medan


Petugas Polrestabes Medan sudah menangkap 5 pelajar terdakwa pembunuh siswa Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Negara 9 Medan, Eko Farid Azam. Mereka dikala ini sudah diresmikan selaku terdakwa.

Terdakwa pelakon ialah SA alias Padang, RML, KEG, JS, serta ALN, para pelakon ini pernah bersekolah di Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Eka Prasetya, penetapan status terdakwa itu di informasikan kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa tatareda, dalam suatu konferensi pers, 

Ada pula kedudukan dari para pelakon, ialah Padang membacok korban memakai celurit. RML menganiaya korban, KEG, JS serta ALN bawa, menaruh serta membuang celurit.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda berkata pembunuhan bermula kala kelompok korban serta pelakon ikut serta tawuran.

Dari SMKN 9 tercantum korban ini mengarah ke Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Eka Prasetya, di situ terjalin aksi lempar- melempar," kata Valentino, Pekan dikala menggelar konferensi pers terpaut penangkapan 5 pelajar itu.

Aksi tawuran pelajar itu berujung tewasnya seseorang siswa SMKN 9 Medan, terjalin pada bertepatan pada waktu itu dekat jam 14. 45 Wib di jalur Kapten Sumarsono, desa Helvetia, kecamatan Sunggal, kabupaten Deli serdang.

Dalam aksi tawuran itu, kelompok Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) 9 Medan kalah jumlah melawan kelompok Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Eka Prasetya.

Sebab kalah banyak jumlah, kelompok SMKN 9 melarikan diri tunggang langgan

Hingga di jalur Kapten Sumarsono, korban bersama rekannya membelokkan sepeda motornya ke arah SPBU buat mengisikan bahan bakar.

" Nyatanya dari Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Eka Prasetya terdapat yang mengejar serta terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut terhadap korban," ucapnya.

Valentino meningkatkan dikala itu korban pernah melarikan diri, tetapi para pelakon mengejar di area

SPBU, serta disana pula terjalin penganiayaan yang menyebabkan korban wafat dunia, sebab di bacok.(*)

Apa Reaksi Pemerintah Dan Pakar Hukum Setelah Batalnya Hukuman Mati Ferdy Sambo

    Ferdy Sambo batalkan hukuman mati                                                                        Menurut Putusan Mahkamah Agung ...